Dewan Pengurus Daerah Pengurus MUI Kab. Penajam Paser Utara Periode 2021-2026

PENAJAM – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menetapkan susunan pengurus komisi-komisi untuk masa khidmat 2021-2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV yang digelar pada November 2021 di Masjid Agung Al-Ikhlas.

Melalui Surat Keputusan Nomor: Kep-010/DP-K/IV/II/2022, Ketua Umum MUI PPU, Kyai Abu Hasan Mubarak, S.SI., M.Pd, bersama Sekretaris Umum Rakhmadi, SH.I, mengukuhkan personalia yang akan mengisi 11 komisi strategis di lingkungan organisasi.

Struktur Komisi Strategis

Personalia yang terpilih mencakup para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim yang tersebar dalam berbagai bidang keahlian, di antaranya:

  • Komisi Fatwa: Diketuai oleh Ustadz Hamdi dengan Sekretaris H. Uriansyah, S.Ag.
  • Komisi Ukhuwah Islamiyah: Dipimpin oleh H. Muhtar B, S.Ag.
  • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat: Menjadi salah satu pilar penting di bawah kepemimpinan H. Selamet Daroni.
  • Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga: Dipimpin oleh Dra. Hj. Jumaisyah, MM, dengan keanggotaan luas yang fokus pada isu ketahanan keluarga.
  • Komisi Informatika dan Komunikasi: Diketuai oleh Arif Syahni, S.H, yang akan menggawangi literasi digital dan komunikasi publik organisasi.
  • Komisi Kaderisasi Ulama: Diketuai oleh Muhammad Firdaus, SH., S.HI, untuk memastikan regenerasi kepemimpinan umat di PPU.

Komitmen Menuju Transformasi

Pengukuhan ini didasarkan pada hasil kerja tim formatur beranggotakan 11 orang yang mewakili unsur MUI Kabupaten, MUI Kecamatan, ormas Islam, dan pondok pesantren. Seluruh komisi yang telah dibentuk diamanatkan untuk menjalankan tugas sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI hasil Munas X Tahun 2020.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 9 Februari 2022. Dengan terbentuknya struktur komisi yang lengkap, MUI PPU semakin memantapkan langkahnya dalam mengemban misi sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah), khususnya dalam mengawal masa transisi sosial dan keagamaan di wilayah yang kini menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *