PENAJAM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen mengawal integritas konsumsi umat melalui pendampingan sertifikasi halal secara masif. Pada hari ini, Rabu (13/5/2026), Tim Halal MUI PPU menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang difokuskan pada Satuan Pelayanan Pengelola Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan yang berlangsung di SPPG MBG Polres PPU dan SPPG di Kecamatan Waru ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Halal MUI PPU, Abu Bakar Soleh. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap unit penyedia gizi bagi masyarakat dan instansi telah memenuhi standar syariat serta regulasi negara yang berlaku.
Materi Strategis Sertifikasi Halal
Dalam pemaparannya, Abu Bakar Soleh menitikberatkan pada tiga pilar utama yang harus dipahami oleh para pengelola SPPG MBG:
- Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH): Memaparkan landasan hukum dan aturan terbaru yang mewajibkan seluruh layanan jasa makanan dan minuman untuk bersertifikat halal.
- Kebijakan Halal Organisasi: Menjelaskan komitmen manajemen dalam menjaga keberlangsungan proses produk halal secara konsisten sesuai dengan prinsip halalan thoyyiban.
- Teknis Administrasi: Penjelasan detail mengenai dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal khusus untuk unit Satuan Pelayanan Pengelola Gizi.
Sinergi untuk Ketahanan Pangan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya MUI PPU dalam mendukung program strategis pemerintah di wilayah Penajam Paser Utara. Dengan terjaminnya kehalalan di SPPG MBG, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa makanan yang didistribusikan melalui Polres PPU maupun unit di Kecamatan Waru telah melalui verifikasi ketat Tim Halal.
MUI PPU mengajak seluruh elemen pengelola usaha gizi untuk terus bersinergi dalam mewujudkan ekosistem halal yang kuat di wilayah episentrum Nusantara ini.

