Kantin madrasah atau sekolah berfungsi sebagai sarana penyediaan makanan dan minuman bagi siswa maupun guru. Fasilitas kantin di setiap institusi tentu berbeda-beda, mulai dari sekolah swasta yang umumnya memiliki kelengkapan fasilitas dan ragam makanan, hingga madrasah atau sekolah negeri yang lebih mengoptimalkan sarana prasarana yang sudah ada untuk dikelola sebagai kantin.+1
Meski memiliki kapasitas infrastruktur yang berbeda, upaya mewujudkan kantin bersertifikasi halal tetap bisa diupayakan. Namun, untuk mendeklarasikan sebuah kantin sebagai Kantin Halal, terdapat serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah.
Secara garis besar, persyaratan tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni tiga persyaratan dasar dan tiga persyaratan lanjutan untuk tahapan deklarasi.+1
Tiga Persyaratan Dasar Kantin Halal
Sebelum melangkah pada tahapan administratif, pihak sekolah harus memastikan tata letak dan produk yang dijual memenuhi kriteria berikut:
- Fasilitas yang Memadai: Tempat yang difungsikan sebagai kantin memenuhi persyaratan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjual atau menyajikan makanan dan minuman. Jika di dalam kantin terdapat proses memasak, maka area tersebut harus memiliki sarana memasak yang standar keamanan dan kenyamanannya terpenuhi, tidak berisiko kebakaran, lalu lintas asapnya tidak menimbulkan ketidaknyamanan, serta memiliki sarana pencucian peralatan yang terpisah. Untuk kantin tanpa proses memasak, luas areanya diperbolehkan lebih kecil asalkan tetap proporsional dengan jumlah pelanggan yang berbelanja.+2
- Standar Kebersihan dan Tata Letak: Tempat yang dipilih sebagai kantin dipastikan tidak berdekatan dengan got, toilet, atau lokasi lainnya yang beresiko terkontaminasi najis. Selain itu, kantin harus menyiapkan prosedur pemeliharaan kebersihan dan menyediakan tong sampah untuk menampung bungkus serta limbah pengolahan.+1
- Legalitas Halal Produk: Semua makanan dan minuman yang dijual di kantin telah memiliki sertifikat halal, termasuk produk-produk yang dititipkan di gerai atau kedai. Produk tersebut juga dipastikan sehat dan bebas dari zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.+1
Syarat Lanjutan untuk Deklarasi Kantin Halal
Memenuhi tiga syarat fisik di atas tidak serta merta membuat sekolah bisa langsung mendeklarasikan kantinnya berstatus halal. Ada tiga tahapan manajerial yang wajib dituntaskan agar kantin sah dideklarasikan sebagai kantin halal:+1
- Penunjukan Penanggung Jawab Resmi: Kepala madrasah/sekolah harus menetapkan seorang pegawai melalui surat tugas untuk bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan jaminan produk halal di area kantin. Pegawai tersebut harus memiliki kewenangan untuk mengatur pihak yang menjual atau menyediakan makanan. Tugas pokok penanggung jawab ini meliputi: mendata semua produk dan pelaku usaha, menyiapkan dokumen kontrak kerja sama dengan pedagang, menyiapkan media informasi dan publikasi bagi warga sekolah, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.+3
- Kontrak Kerja Sama Tertulis: Harus ada dokumen kontrak kerja sama mengenai pelaksanaan jaminan produk halal antara pihak kantin sekolah dengan para pedagang yang menjajakan makanan/minumannya. Di dalam dokumen ini wajib memuat tanggung jawab para pedagang untuk konsisten menjaga kehalalan produk, serta keharusan untuk melaporkan setiap kali ada perubahan maupun penambahan produk yang dijual.+1
- Edukasi Melalui Media Informasi: Pihak sekolah diwajibkan menyiapkan media informasi dan publikasi terkait penerapan jaminan produk halal di lingkungannya. Media ini dapat berupa penempatan label halal dan penyampaian kebijakan halal di sudut-sudut strategis kantin. Langkah edukasi ini bertujuan agar para pelanggan mengetahui inisiatif sekolah dan menyadari bahwa mereka juga memiliki tanggung jawab moral untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk di area kantin tersebut.+3
(Diadaptasi dari literasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH tertanggal 8 Desember 2023 )