PONTIANAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat telah resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2025 yang membahas tentang Ajaran Tarekat Al-Mu’min. Berdasarkan fatwa yang ditetapkan pada 29 Juli 2025 tersebut, MUI secara tegas menetapkan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu’min merupakan aliran yang sesat dan menyesatkan.
Langkah penetapan fatwa ini bermula dari adanya sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Fatwa MUI Kalimantan Barat antara bulan Maret hingga Mei 2025. Masyarakat melaporkan adanya dugaan penyimpangan aqidah dan penodaan agama yang dilakukan oleh pimpinan tarekat tersebut. Diketahui, Tarekat Al-Mu’min ini dipimpin dan dikembangkan oleh Muhammad Efendi Sa’ad di bawah payung Yayasan Nur al-Mu’min yang berlokasi di Jalan Parit Haji Muksin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Dari hasil pengkajian dan penyamaan persepsi, Komisi Fatwa MUI Kalimantan Barat menemukan sejumlah penyimpangan fatal dalam ajaran Tarekat Al-Mu’min, di antaranya:
- Pimpinan tarekat mengklaim bahwa buku “Risalah Kalam” memiliki kedudukan yang sama dengan Al-Qur’an sebagai wahyu Allah (kalamullah).
- Tarekat ini mengajarkan bahwa membaca “Risalah Kalam” akan mendatangkan pahala yang setara dengan pahala membaca Al-Qur’an.
- Ajaran ini menafikan proses turunnya Al-Qur’an secara utuh (lafdzi dan maknawi), dengan mengklaim bahwa lafadz Al-Qur’an hanyalah buatan Nabi Muhammad SAW, bukan murni dari Allah SWT.
- Muhammad Efendi Sa’ad meyakini dan mengklaim bahwa jasad serta rohaninya adalah “Al-Mahdi” yang telah dinobatkan langsung oleh Allah pada 29 Agustus 2022.
- Pimpinan tarekat mengaku sebagai utusan Allah yang menerima wahyu secara bertahap dan meyakini bahwa dzat Allah menyatu di dalam dirinya.
- Pimpinan tarekat terbukti mengingkari sebagian hadis Nabi yang kesahihannya telah disepakati oleh para ulama.
Sebagai tindak lanjut dari putusan sesat ini, MUI Kalimantan Barat menetapkan beberapa keputusan dan rekomendasi penting untuk menjaga akidah umat:
- Mengimbau kepada seluruh pimpinan, pengurus, dan jamaah Tarekat Al-Mu’min untuk segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar, sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah (al-ruju’ ila al-haqq).
- Mengharuskan penarikan seluruh buku dan literatur yang berkaitan dengan ajaran ini dari peredaran, termasuk “Risalah Kalam” dan “Risalah Majid al-Malik”.
- Meminta pemerintah untuk segera melarang penyebaran ajaran tarekat ini, membekukan organisasi yayasannya, serta melakukan penindakan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih menyebarkannya.
- Mengajak masyarakat luas agar dapat menerima kembali para mantan pengikut ajaran ini ke tengah-tengah masyarakat dengan tetap mengedepankan persaudaraan Islam (ukhuwah islamiyah).
MUI berharap semua pihak dapat turut serta menyebarluaskan informasi dari fatwa ini agar masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari pemahaman agama yang menyimpang.