Berikut adalah narasi berita yang disusun berdasarkan dokumen Surat Keputusan tersebut:
MUI Penajam Paser Utara Resmi Bentuk Tim Halal Masa Bakti 2023-2026 untuk Lindungi Umat dan Dampingi UMKM
PENAJAM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara resmi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Susunan Pengurus Tim Halal. Melalui Surat Keputusan Nomor 03/P-DPD/MUI.PPU/X/2023 yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023, susunan kepengurusan Tim Halal untuk Masa Bakti 2023-2026 telah resmi disahkan.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen MUI dalam melindungi umat Islam di Kabupaten Penajam Paser Utara agar terhindar dari mengonsumsi maupun menggunakan produk yang tidak halal. Pembentukan Tim Halal ini juga dinilai sangat penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi MUI pada bidang perhalalan.
Untuk memastikan jaminan produk halal di masyarakat, Tim Halal MUI Kabupaten Penajam Paser Utara mengemban beberapa tugas pokok, yaitu:
- Melakukan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada pelaku usaha (UMKM) serta masyarakat terkait pentingnya sertifikasi halal dan konsumsi produk halal.
- Mendampingi proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Membantu tugas Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Penajam Paser Utara dalam urusan audit, fatwa, dan pengawasan produk halal dengan berkoordinasi bersama instansi/lembaga terkait.
Berdasarkan pertimbangan bahwa figur-figur yang dipilih dinilai cakap, mampu, dan memenuhi syarat, MUI PPU menetapkan susunan pengurus Tim Halal sebagai berikut:
- Ketua: Abu Bakar Soleh
- Sekretaris: Abdu Soim Putro Sekawan
- Anggota:
- Saiful Amri
- Setiawan
- Ardiansyah
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa bakti kepengurusan. Pengesahan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Penajam Paser Utara, KH. Abu Hasan Mubarak, Gr.S.SI., M.Pd., dan Sekretaris Umum, Rakhmadi, SH.I. Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran MUI Kabupaten Penajam Paser Utara atau sumber-sumber sah lain yang tidak mengikat.