MADINAH – Beribadah di Masjid Nabawi merupakan momen spiritual yang sangat dinantikan oleh seluruh jemaah haji dari berbagai penjuru dunia. Demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan jutaan umat yang memadati area masjid, otoritas keamanan setempat telah menetapkan sejumlah aturan ketat yang tidak boleh dilanggar.
Bagi jemaah haji asal Indonesia, penting untuk memahami dan mematuhi 10 larangan utama selama berada di kawasan Masjid Nabawi agar terhindar dari sanksi atau teguran pihak keamanan (Asykar). Berikut adalah rinciannya:
1. Larangan Aktivitas Penyiaran dan Komersial
Jemaah dilarang keras melakukan live streaming melalui platform media sosial maupun media berita apa pun di area dalam masjid. Pembuatan video untuk komersial atau iklan produk juga sangat dilarang. Bagi tim Media Center Haji (MCH) yang bertugas, pelaporan atau aktivitas kehumasan diimbau untuk dilakukan di luar pagar Masjid Nabawi, atau disiarkan secara tunda (late post).
2. Penggunaan Kamera Profesional
Pengambilan gambar hanya diperbolehkan menggunakan kamera ponsel pintar (HP). Jemaah dilarang keras membawa dan menggunakan alat fotografi atau videografi profesional seperti kamera DSLR, SLR, hingga drone.
3. Membawa Alat Pengeras Suara
Demi menjaga ketenangan masjid, jemaah tidak diperkenankan membawa segala jenis alat pengeras suara. Ini mencakup loudspeaker, speaker bluetooth, hingga megafon (TOA).
4. Dilarang Berkerumun
Untuk mencegah penumpukan yang menghambat akses jalan bagi jemaah lain, hindari kebiasaan berkumpul atau berdiam diri di satu titik dalam waktu yang lama.
5. Menjaga Adab dan Dilarang Gaduh
Masjid adalah tempat untuk berdzikir dan beribadah. Oleh sebab itu, hindari perilaku yang memicu kegaduhan seperti membuat yel-yel rombongan, berbicara terlalu keras, atau tertawa terbahak-bahak.
6. Larangan Membentangkan Atribut
Jemaah dilarang keras membawa atau membentangkan atribut yang tidak berkaitan dengan ibadah. Atribut yang dilarang meliputi spanduk (banner), bendera partai politik, lambang ormas, bendera perguruan silat, bendera penanda kloter, identitas KBIHU, hingga bendera atau atribut negara lain seperti Palestina.
7. Kawasan Bebas Asap Rokok
Patuhi aturan kawasan tanpa rokok. Jemaah dilarang merokok di seluruh area dalam masjid, serta diwajibkan menjauh minimal radius 10 meter dari area luar pagar Masjid Nabawi jika ingin merokok.
8. Prosedur Barang Temuan (Al-Mafqudaat)
Jika melihat ada barang yang tertinggal atau jatuh, jemaah dilarang mengambilnya sendiri, meskipun mengetahui bahwa barang tersebut milik teman satu rombongan. Segera laporkan barang temuan tersebut kepada Asykar yang bertugas agar diamankan. Pemilik barang nantinya dapat mengambil barang tersebut di bagian Lost & Reports (Al-Mafqudaat).
9. Dilarang Membuang Sampah Sembarangan
Jaga kesucian dan kebersihan area Masjid Nabawi dengan selalu membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
10. Membawa Barang Bawaan Berlebih
Demi alasan keamanan dan ruang gerak, jemaah dilarang membawa barang-barang berukuran besar yang tidak ada kaitannya dengan ibadah ke dalam masjid. Cukup bawa kelengkapan ibadah dan barang esensial di dalam tas kecil atau tas paspor.
Dengan mematuhi peraturan-peraturan di atas, diharapkan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah di Kota Madinah dengan tenang, aman, dan penuh keberkahan.