Dalam perkembangan dunia industri modern yang kian kompleks, batas antara yang hak dan yang bathil sering kali tersamar oleh kemajuan teknologi pangan, farmasi, dan kosmetika. Munculnya berbagai bahan baku baru, proses produksi yang rumit, serta penggunaan teknologi rekayasa genetika (transgenik) telah menghadirkan tantangan baru bagi umat Islam dalam memastikan kehalalan dan thayyiban (kebaikan/keamanan) produk yang digunakan sehari-hari.
Menyadari dinamika tersebut, dan berangkat dari tugas pokoknya untuk memberikan bimbingan serta perlindungan hukum bagi umat (hidmatul ummah), Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan ijtihad kolektif yang mendalam. Fatwa ini hadir sebagai panduan fiqih di era modern, yang menyinergikan doktrin hukum syariah yang bersifat prinsipil dengan data ilmiah yang bersifat empiris.
Melalui ketetapan ini, MUI menegaskan kembali prinsip sadd adz-dzari’ah—tindakan preventif untuk menutup peluang terjadinya kemudharatan. Karena keraguan (syak) tidak boleh menghilangkan keyakinan akan hukum asal suatu barang, maka kepastian menjadi sebuah keharusan. Di sinilah pentingnya mekanisme uji laboratorium sebagai wasilah (sarana) yang mu’tabar (diakui) dalam mengidentifikasi residu, kandungan, atau unsur najis yang tidak kasat mata.
Fatwa ini menetapkan ketentuan mengenai Jenis Barang/Produk yang Wajib Melalui Uji Laboratorium Sebelum Ditetapkan Kehalalannya, demi memberikan ketenteraman batin bagi seluruh umat Islam dan jaminan mutu bagi produsen.