PENAJAM – Dalam rangka memperkaya literasi keagamaan dan memperkokoh ukhuwah islamiyah di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), redaksi Media MUI PPU menyajikan ulasan mengenai metodologi hukum Islam (manhaj tasyri’) yang digunakan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia. Kali ini, pembahasan difokuskan pada Kaidah dan Manhaj Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Sebagai lembaga yang memegang otoritas fatwa di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah, Majelis Tarjih memiliki sistem dan kaidah yang sistematis dalam merespons berbagai persoalan keagamaan maupun kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat.
Tiga Pendekatan Utama (Bayani, Burhani, dan Irfani)
Dalam menetapkan sebuah hukum atau fatwa, Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak hanya terpaku pada satu sudut pandang tekstual, melainkan mengintegrasikan tiga pendekatan (ijtihad) secara komprehensif:
- Pendekatan Bayani (Tekstual): Pendekatan yang didasarkan pada nas-nas syariat yang suci, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah As-Shahihah/Al-Maqbulah sebagai rujukan utama dan tertinggi.
- Pendekatan Burhani (Rasional-Ilmiah): Pendekatan yang menggunakan analisis ilmu pengetahuan, logika, dan realitas empiris. Dalam hal ini, Muhammadiyah sangat terbuka terhadap perkembangan sains (seperti astronomi dalam metode hisab hakiki wujudul hilal, ilmu medis, dan sosiologi) untuk melandasi sebuah fatwa.
- Pendekatan Irfani (Etis-Spiritual): Pendekatan yang berbasis pada ketajaman mata hati, kedalaman etika, dan kebersihan jiwa (tazkiyatun nafs), sehingga produk fatwa yang dihasilkan tidak kaku melainkan membawa kemaslahatan dan kedamaian batin bagi umat.
Prinsip dan Kaidah Dasar Tarjih
Selain ketiga pendekatan di atas, proses pengambilan keputusan hukum di Majelis Tarjih juga terikat pada beberapa kaidah fundamental, di antaranya:
- Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah: Menolak segala bentuk taklid buta dan menghidupkan semangat ijtihad yang dinamis sesuai perkembangan zaman.
- Keterbukaan dan Toleransi: Kaidah Tarjih menyatakan bahwa putusan fatwa bersifat terbuka untuk ditinjau kembali jika ditemukan dalil atau argumen ilmiah yang lebih kuat (rajih). Muhammadiyah juga menghormati adanya perbedaan pendapat (ikhtilaf) di luar persyarikatan.
- Berorientasi pada Kemaslahatan Ummat: Setiap hukum Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat (Maqashid Asy-Syari’ah), mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Sinergi Ormas Islam untuk Kondusivitas PPU
MUI Kabupaten PPU sebagai tenda besar umat Islam mengapresiasi kekayaan metodologi yang dimiliki oleh ormas-ormas Islam, baik Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, maupun ormas lainnya. Pemahaman yang baik terhadap manhaj masing-masing lembaga fatwa diharapkan dapat meminimalisir gesekan di masyarakat dan menumbuhkan sikap saling menghargai (tasamuh).
Di era transisi menuju episentrum baru Nusantara, kematangan cara pandang keagamaan yang moderat (wasathiyah) menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas spiritual dan harmoni sosial di Penajam Paser Utara.
Simak artikel mendalam mengenai perbandingan manhaj fatwa ormas-ormas Islam lainnya di portal resmi https://muipenajam.or.id. Layanan informasi dan konsultasi keagamaan Hubungi Admin MUI PPU: 085696781668.