Menjawab Keraguan: Sahkah Sujud dengan Mukena Potongan? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI PPU

image

PENAJAM PASER UTARA – Penggunaan mukena potongan—yang terdiri dari bagian atasan dan bawahan—merupakan hal yang sangat lumrah bagi muslimah di Indonesia saat menunaikan ibadah salat. Namun, dalam praktiknya, sering kali muncul keraguan terkait keabsahan sujud apabila kain mukena atasan ikut bergeser atau bahkan menghalangi dahi.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Guru Hamdi, S.Th.I, memberikan penjelasan hukum (fatwa) yang bersumber dari literatur fikih klasik mazhab Syafi’i.

Terkait pertanyaan mengenai penggunaan mukena potongan (atasan dan bawahan) saat sujud, dalam kajian fikih mazhab Syafi’i (yang jamak diikuti di Indonesia), terdapat aturan penting yang perlu diperhatikan mengenai dahi saat bersujud.

Dalam literatur fiqih, disebutkan bahwa salah satu syarat sahnya sujud adalah posisi dahi wajib menempel langsung ke tempat sujud, tanpa ada penghalang yang ikut bergerak seiring dengan gerakan salat kita.

Disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in, Syaikh Zainuddin al-Malibari (w. 987 H) menegaskan bahwa salah satu syarat sah sujud adalah posisi dahi yang tidak tertutup oleh sesuatu yang ikut bergerak dengan gerakan orang yang shalat (seperti mukena, pakaian, atau peci yang longgar) karena itu dianggap sujud di atas dirinya sendiri.

Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Ali Asy-Syairazi (393- 476 H) dalam kitabnya al Muhazzab menejelaskan bahwa syarat sujud adalah tidak boleh bersujud di atas sesuatu yang bersambung dengan dirinya yang mana benda tersebut ikut bergerak dengan gerakannya, baik ketika berdiri, duduk, ruku, atau sujud (محمول يتحرك بحركته). Oleh karenanya, jika seseorang sujud di atas ujung sorbannya, lengan bajunya, atau mukena yang dipakainya, maka sujudnya tidak sah.

Untuk memastikan bahwa gerakan sujud kita benar, dan sesuai dengan tuntunan syari’at. Maka berikut adalah rincian status hukumnya agar lebih mudah dipahami:

Pertama, Gerakan sujud dinyatakan tidak sah, jika mukena menutupi tempat sujud dan tertekan oleh dahi.

image

Penjelasannya adalah apabila saat turun ke posisi sujud dan bagian depan mukena atasan melorot, menjuntai, atau bergeser hingga menutupi lantai (tempat sujud), lalu dahi menempel di atas kain mukena tersebut, maka sujudnya tidak sah.

Alasannya: Mukena adalah pakaian yang dikenakan, sehingga ia dikategorikan sebagai benda yang ikut bergerak bersama orang yang salat (ma yatashilu bihi wa yataharku biharakatihi). Jika dahi terhalang oleh pakaian sendiri, syarat basyaratul jabhah (menempelnya kulit dahi langsung ke tempat sujud) tidak terpenuhi.

Kedua, Gerakan sujud dinyatakan sah, jika mukena bergeser tapi tidak menghalangi dahi menempel di tempat sujud.

Penjelasannya: Jika mukena atasan ikut bergerak atau bergeser di sisi kanan-kiri, tetapi saat dahi menempel ke bumi kulit dahi tetap menyentuh sajadah/lantai secara langsung (tidak terhalang kain mukena), maka salatnya tetap sah.

Gerakan atau pergeseran mukena di area lain tidak membatalkan salat, selama tidak sampai melakukan gerakan besar berturut-turut (tiga kali gerakan atau lebih) yang di luar gerakan salat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *