PENAJAM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayahnya. Sebagai langkah nyata, MUI Penajam Paser Utara mempublikasikan dan mendorong penerapan Fatwa MUI Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Syariah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) bagi seluruh badan dan lembaga amil zakat setempat.
Fatwa tersebut dirancang sebagai panduan resmi untuk memastikan seluruh proses tata kelola zakat—mulai dari penghimpunan, pemeliharaan, hingga penyaluran kepada para mustahik—berjalan penuh sesuai ketentuan syariat Islam (shariah compliance).
Ketua MUI Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan bahwa keberadaan pedoman pengawasan ini sangat krusial untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalisme para pengelola zakat di daerah.

“Pengelolaan zakat bukan hanya soal mengumpulkan dan membagikan dana, tetapi tentang menjaga amanah keagamaan. Fatwa MUI No. 67 Tahun 2021 ini menjadi benteng agar operasional BAZNAS maupun LAZ di Penajam Paser Utara tetap berada dalam koridor syariah yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui fatwa ini, peran dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dipertegas, mulai dari melakukan pengawasan berkala, memberikan rekomendasi perbaikan, hingga memastikan tidak ada praktik yang menyimpang dari tata hukum Islam. Langkah ini diharapkan dapat makin memperkuat rasa percaya masyarakat (muzakki) untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga-lembaga resmi.
MUI Penajam Paser Utara mengimbau seluruh pengurus BAZNAS daerah, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta para pemangku kepentingan untuk mempelajari dan menerapkan pedoman tersebut secara konsisten. Dokumen resmi Fatwa MUI No. 67 Tahun 2021 kini telah dapat diakses dan diunduh secara publik melalui situs resmi muipenajam.or.id.
Unduh Dokumen Fatwa
Untuk mempelajari detail ketentuan, hak, dan kewajiban Pengawas Syariah serta standar tata kelola zakat sesuai fatwa resmi ini, Anda dapat mengunduh dokumen lengkapnya melalui tautan di bawah ini:
https://fatwamui.com/storage/520/Keputusan-Komisi-Fatwa-MUI-Nomor-67-Tahun-2021-tentang-Pedoman-Pengawasan-Syariah-di-badan-Amil-Zakat-Nasional-atau-Lembaga-Amil-Zakat.pdf (Klik di sini untuk mengunduh)