MUI Pusat Bolehkan Daging Kurban Diolah Menjadi Kornet atau Rendang untuk Distribusi yang Lebih Luas

JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi telah menetapkan Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. Fatwa ini hadir sebagai jawaban atas besarnya perhatian umat Islam terhadap ibadah kurban, sekaligus menjadi pedoman syar’i dalam optimalisasi pemanfaatan daging kurban melalui proses pengolahan modern.

Optimalisasi Distribusi Melalui Teknologi Pengolahan

Pada prinsipnya, ibadah penyembelihan kurban merupakan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan. Secara konvensional, daging hewan kurban disunnahkan untuk segera didistribusikan (ala al-faur) dalam bentuk daging mentah dan segar ke wilayah terdekat.

Namun, MUI mencermati adanya ketimpangan di mana perhatian kurban sangat besar di masyarakat perkotaan atau yang secara ekonomi berkecukupan, sementara banyak daerah lain yang jauh lebih membutuhkan bantuan pangan. Guna mencegah daging kurban menjadi rusak selama proses pengiriman ke daerah terpencil, teknologi pengolahan dan pengawetan menjadi sebuah kebutuhan.

Ketentuan Hukum dan Syarat Pembagian

Berdasarkan pertimbangan kemaslahatan (Maslahah Mursalah), MUI menetapkan hukum dan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyimpanan Daging Olahan: Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu hukumnya adalah mubah (boleh), dengan syarat tidak ada kebutuhan yang mendesak di lokasi penyembelihan.
  • Bentuk Olahan: Atas dasar maslahat, daging kurban boleh dikelola dengan cara diolah dan diawetkan menjadi bentuk siap saji, seperti dikalengkan, dijadikan kornet, rendang, atau sejenisnya.
  • Distribusi Tunda dan Luas: Daging yang telah diolah tersebut boleh didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) demi memperluas nilai manfaat, serta boleh dikirimkan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Landasan fatwa ini turut bersandar pada hadis Rasulullah SAW yang memperbolehkan penyimpanan daging kurban setelah sebelumnya sempat dilarang karena adanya situasi paceklik (daffah). Selama tidak ada kondisi darurat kelaparan di lokasi setempat, tindakan mengawetkan daging untuk didistribusikan secara merata dinilai selaras dengan syariat.

Legalitas Penetapan

Fatwa ini ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Dzulhijjah 1440 H / 7 Agustus 2019 M. Ketetapan ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. H. Hasanuddin AF., MA. dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, serta diketahui oleh Ketua Umum MUI Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin bersama Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Harian Dr. H. Anwar Abbas.

MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat muslim, panitia kurban, serta lembaga amil zakat untuk ikut menyebarluaskan fatwa ini agar dapat dipahami dan diimplementasikan demi kemaslahatan umat yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *