JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa mengenai hukum pembayaran setoran awal haji yang berasal dari hasil utang maupun pembiayaan lembaga keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional X MUI yang berlangsung di Jakarta pada 26 November 2020 untuk menjawab keraguan masyarakat serta memberikan pedoman hukum yang jelas.
Syarat Kebolehan Utang dan Pembiayaan
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 004/MUNAS X/MUI/XI/2020, pembayaran setoran awal haji menggunakan dana hasil utang hukumnya adalah mubah (boleh), dengan syarat utama:
- Bukan Utang Ribawi: Dana yang dipinjam tidak mengandung unsur riba.
- Kemampuan Melunasi: Orang yang berutang harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pinjaman tersebut, yang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Sementara itu, untuk pembayaran melalui fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya juga dinyatakan boleh selama memenuhi kriteria berikut:
- Menggunakan akad syariah.
- Tidak dilakukan melalui lembaga keuangan konvensional.
- Nasabah memiliki aset yang cukup sebagai bukti kemampuan melunasi pembiayaan tersebut.
Larangan dan Konsekuensi Hukum
MUI menegaskan bahwa pembayaran setoran awal haji yang tidak memenuhi kriteria di atas hukumnya adalah haram. Hal ini ditekankan untuk mencegah umat Islam memaksakan diri melakukan ibadah haji di luar batas kemampuan (istitha’ah) mereka.
Rekomendasi bagi Umat dan Pemerintah
Dalam ketentuan penutupnya, MUI memberikan beberapa rekomendasi strategis:
- Prioritas Istitha’ah: Umat Islam hendaknya mengutamakan aspek kemampuan sebelum mendaftar haji dan tidak memaksakan diri sebelum benar-benar memenuhi syarat istitha’ah.
- Sinergi Kebijakan: Pemerintah bersama pemangku kepentingan perlu bersinergi dalam menyusun kebijakan pendaftaran haji agar antrean yang panjang tidak menimbulkan kerugian (madharat) bagi masyarakat.
- Administrasi Antrean: Pemerintah diharapkan dapat mengantisipasi serta mengadministrasikan pendaftaran haji dengan baik guna menjaga kemaslahatan umat.
Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Sidang Komisi Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, M.A., dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. Melalui publikasi di laman www.muipenajam.or.id, diharapkan informasi ini dapat menjadi rujukan bagi umat Islam, khususnya di wilayah Penajam Paser Utara, dalam merencanakan ibadah haji secara syar’i.