Waspada Aliran Menyimpang: MUI Tegaskan 10 Kriteria Penentu Aliran Sesat

JAKARTA – Dalam upaya menjaga kemurnian akidah umat Islam dan mencegah penyebaran paham yang menyesatkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menetapkan 10 kriteria utama untuk mengidentifikasi suatu aliran atau paham sebagai kategori sesat dan menyimpang.

Langkah ini diambil agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dan tidak mudah terpengaruh oleh doktrin-doktrin yang tampak religius namun bertentangan dengan prinsip dasar Islam.

10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI

Suatu paham atau aliran dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria berikut:

  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
  5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
  6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
  9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Pentingnya Tabayyun dan Literasi Digital

Sejalan dengan visi Modern Harmony yang dikembangkan oleh MUI di berbagai daerah, termasuk Penajam Paser Utara, ditekankan pentingnya kapasitas Tabayyun (cek dan ricek). Di era digital, ulama diingatkan untuk berperan aktif dalam menyaring hoaks yang seringkali mencatut nama agama untuk kepentingan sempit.

Masyarakat diimbau untuk tetap berpegang teguh pada prinsip Wasathiyah (moderasi beragama) dan segera melakukan konsultasi kepada pengurus MUI setempat jika menemukan adanya aktivitas keagamaan yang mencurigakan atau memenuhi kriteria-kriteria di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *