Praktik menyemir rambut telah lama dikenal dan belakangan ini kembali banyak dipraktikkan oleh masyarakat dengan beragam pilihan sarana, tata cara, serta produk pewarna. Motivasi di tengah masyarakat pun bervariasi, mulai dari sekadar berhias secara wajar hingga untuk kepentingan mode yang terkadang bisa berdampak kurang baik. Merespons fenomena ini serta adanya pengajuan sertifikasi halal dari sejumlah produsen pewarna rambut kepada LPPOM MUI , Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu menetapkan pedoman hukum bagi umat Islam.
Melalui Fatwa Nomor 23 Tahun 2012 tentang Menyemir Rambut , Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hukum menyemir rambut pada dasarnya adalah mubah (boleh). Namun, status mubah ini hanya berlaku apabila pelaksanaannya memenuhi sejumlah ketentuan yang telah digariskan, di antaranya:
- Bahan yang digunakan harus dipastikan halal dan suci.
- Material pewarna tidak boleh menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat melakukan proses bersuci.
- Tujuan menyemir rambut haruslah benar secara syar’i dan mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at.
- Produk yang digunakan tidak membawa mudharat (bahaya) bagi penggunanya.
Hal yang menjadi catatan penting dari fatwa ini adalah batasan dalam pemilihan warna semir. Komisi Fatwa MUI menegaskan agar umat Islam menghindari pemilihan warna hitam atau warna-warna lain yang berpotensi melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan dampak negatif lainnya.
MUI secara tegas menyatakan bahwa apabila praktik menyemir rambut tidak memenuhi seluruh ketentuan dan syarat di atas, maka hukumnya berubah menjadi haram. Fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 2012 ini direkomendasikan agar menjadi panduan bagi masyarakat luas untuk lebih selektif dalam memilih produk semir rambut yang sesuai dengan syari’ah agama.