Bahaya Prostitusi Dalam Islam

Oleh: KH. Abu Hasan Mubarok (Ketua MUI Kab. PPU)

Naskah khutbah jum’at disampaikan di masjid Nurul Iman Gg. Padaidi, Jum’at, 11 Juli 2025

الحمد لله نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له. أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن سيدنا محمدًا عبده ورسوله. اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد في العالمين إنك جميد مجيد، أما بعد:

فيا أيها المؤمنون، أوصيكم ونفسى بتقو الله عز وجل، ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب، قال الله تعالى في محكم تنزله (( وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا كَانُوا۟ یَكۡسِبُونَ )).

Hadirin jamaah sidang sholat jum’at yang dimuliakan Allah,

pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk menjalani kehidupan ini sesuai dengan ajaran-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa umat manusia dari kegelapan menuju cahaya Islam. Khatib selanjutnya berwasiat akan takwa, bertakwalah nisacaya akan selamat di dunia dan akhirat.

Hadirin jamaah sidang sholat jum’at yang dimuliakan Allah,

19d82eaf378ab

Zina dalam pandangan agama Islam merujuk pada perbuatan hubungan seksual antara dua individu yang bukan suami istri yang sah menurut hukum syariat. Secara bahasa, kata “zina” berasal dari bahasa Arab yang berarti “menyimpang” atau “perbuatan haram.” Dalam konteks hukum Islam, zina diartikan sebagai perbuatan hubungan seksual antara seorang pria dan wanita yang tidak terikat dalam ikatan pernikahan yang sah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra’ (17:32):

“وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا”

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)

Imam Fakhuruddin ar Razi (w. 606 H) menyebutkan dalam tafsirnya bahwa terminologi zina diberikan pensifatan oleh al qur’an dengan tiga sebutan, yaitu; fakhisyah, maqtan dan sa a sabilan.

Kementerian agama RI mengartikan lafaz fakhisyah dengan arti keji. Penyebutkan lafaz fakhisyah itu sendiri menurut Imam Fakhruddina ar razi karena berdampak pada rusaknya nasab keturunan, di mana akan merambah pada rusaknya semesta ini, dan akan memunculkan pembunuhan, perusakan terhadap kemaluan.

Penyakit yang mengiringi praktek prostitusi ini seperti HIV aids, sifilis ataur aja singa, kencing nanah, klamidia (infeksi pada saluran reproduksi, meningkatkan resiko kemandulan), serta HPV (penyebab kanker serviks, dan kanker anus), aborsi, gangguan psikologis dan emosional, dan masih banyak lagi.

Hadirin jamaah sidang sholat jum’at yang dimuliakan Allah,

Sementara lafaz maqtan memiliki arti perasaan marah yang kuat, atau kebencian yang mendalam. Lafaz ini digunakan untuk menggambarkan kondisi istinkar (sikap penolakan) terhadap sesuatu perbuatan atau perilaku orang.

Perhatikan firman Allah swt ayat 22 di bawah ini:

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَاۤؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَمَقۡتࣰا وَسَاۤءَ سَبِیلًا

Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapakmu, kecuali apa yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan.

Ayat ini menjelaskan bahwa larangan untuk menikahi wanita-wanita yang telah dinikai oleh orang tuanya, kecuali praktek yang telah terdahulu dari kalangan sejarah manusia. Hal yang demikian karena, praktek tersebut sudah dikategorikan perbuatan yang dilarang. Hal yang sama juga tersirat dari firman Allah swt surat al Ahzab ayat 53:

وَلَاۤ أَن تَنكِحُوۤا۟ أَزۡوَ ٰ⁠جَهُۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦۤ أَبَدًاۚ

Artinya: dan jangan lah kalian menikahi istri-istrinya (Rasulullah) sesudah wafatnya selama-lamanya.

Hadirin jamaah sidang sholat jum’at yang dimuliakan Allah,

Lafaz sa s sabila, juga disebut di dalam al qur’an untuk menggambarkan praktek perzinahan atau prostitusi ini. Lihat firman Allah swt surat an nisa ayat 22 dan al Isra ayat 32.

وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا

Artinya: dan janganlah kalain mendekati zinah, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.

Ayat ini mengingatkan kita untuk tidak mendekati zina dalam bentuk apapun, karena zina itu merupakan dosa besar yang sangat merusak akhlak dan kehidupan masyarakat. Prostitusi, sebagai salah satu bentuk dari perzinaan, tidak hanya merusak moral pelakunya tetapi juga merusak tatanan sosial dalam masyarakat.

Diriwayatkan dari al Haitsam bin Malik at Thoi dari Rasulullah saw bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشرك أعظم عند الله من نطفة وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ

Artinya: tidak ada suatu dosa yang lebih besar sesudah syirik di sisi Allah selain daripada seseorang yang meletakan spermanya pada rahim yang tidak dihalalkan baginya.

Hadirin jamaah sidang sholat jum’at yang dimuliakan Allah,

Sesungguhnya ini adalah penyakit manusia yagn sudah lama menyertai manusia. oleh karenanya di dalam al qur’an telah dinyatakan secara jelas dan tegas. Bahkan hukumannya pun tidak main-main, hukuman pelaku zina dalam islam adalah rajam. Rajam itu sendiri adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu. Cara menghukum seperti ini tidak dilakukan kecuali dalam kasus yang sangat tercela dan hanya bila penerima hukuman benar-benar terbukti dengan teramat meyakinkan melakukan sebuah larangan yang berat.

Dari Abdullah bin Mas’ud RA, dari Rasulullah saw bersabda:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي

Artinya: tidak halal darah seorang Muslim yang telah bersahada kecuali pada tiga perkara, yaitu (salah satunya), laki-laki pezina…

Perzinahan atau prostitusi yang marak sebagaimana disampaikan oleh MUI bahwa ini menjadi indicator rusaknya moral, ancaman nyata bagi generasi mendatang, perlunya menjaga ikatan suci antara suami dengan istri, atau ketahanan keluarga.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالزِّنَا فَإِنَّهُ فِي أَوَّلِهِ فَسْتُورٌ وَفِي آخِرِهِ هَرْجٌ

artinya: Jauhilah perbuatan zina, karena pada awalnya ia adalah aib dan pada akhirnya adalah kehancuran. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa setiap tindakan yang mendekatkan seseorang kepada zina, termasuk prostitusi, harus dijauhi. Prostitusi bukan hanya merupakan dosa bagi mereka yang terlibat langsung, tetapi juga memberi dampak buruk bagi masyarakat secara keseluruhan.

Dalam hadits lain, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“إِذَا زَنَى عَبْدٌ فَجَرَ إِيمَانُهُ مِنْهُ كَمَا يَفْرُكُ الثَّوْبُ”

Artinya: Apabila seorang hamba berzina, maka iman akan keluar darinya, sebagaimana pakaian yang dilepas darinya. (HR. Al-Bukhari)

Hadirin jamaah yang dirahmati Allah, kita sebagai umat Islam dituntut untuk menjaga diri kita dari segala bentuk perbuatan yang dapat mengarah pada perzinaan dan prostitusi. Islam mengajarkan kita untuk menundukkan pandangan, menjaga kehormatan diri, serta memperbaiki akhlak dalam setiap aspek kehidupan. Allah berfirman dalam Surat An-Nur (24:30-31):

“قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ”


“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(QS. An-Nur [24]: 30)

Demikian pula, Allah memerintahkan kepada kaum wanita untuk menjaga pandangan dan kehormatan mereka, sebagaimana dalam ayat selanjutnya:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا


artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.
(QS. An-Nur [24]: 31)

بارك الله لى ولكم فى القرآن الحكريم ونفعنى وإياكم بما فيه من الأيات والذكر الحكيم، أقول قولى هذا وأستغفر الله العظيم، استغفروه إنه هو الغفور الرحيم

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *