Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat fundamental bagi umat Islam, yang bertujuan untuk membersihkan harta serta menyucikan jiwa. Salah satu syarat utama kewajiban ini adalah adanya kepemilikan sempurna (milku at-tamm) terhadap harta tersebut. Namun, dalam dinamika ekonomi masyarakat, seringkali muncul praktik gadai, di mana seseorang menyerahkan barang miliknya sebagai jaminan utang kepada pihak lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah barang yang sedang digadaikan tetap wajib dizakati, mengingat pemiliknya tidak memiliki keleluasaan penuh untuk mengelola atau menggunakannya?.
Untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi masyarakat, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa telah menetapkan fatwa terkait persoalan tersebut. Berdasarkan pertimbangan fikih, termasuk pendapat dari Imam Nawawi dalam al-Majmu’ dan Syaikh Manshur al-Buhutiy, ditegaskan bahwa status kepemilikan barang yang digadaikan pada dasarnya tidak berpindah dan tetap menjadi milik penggadai (rahin).
Oleh karena itu, MUI menetapkan bahwa harta yang digadaikan tetap wajib dikeluarkan zakatnya selama memenuhi kriteria berikut: 1) Merupakan jenis harta yang wajib dizakati (al-amwal az-zakawiyah). 2) Telah mencapai Nisab, baik secara mandiri maupun setelah digabungkan dengan harta sejenis lainnya yang tidak digadaikan. 3) Memenuhi syarat Haul (kepemilikan selama satu tahun hijriah) bagi harta yang mensyaratkannya.
Fatwa ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam agar tetap dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan benar, sekaligus menjaga hak-hak orang fakir dan miskin meski harta yang dimiliki sedang dalam status penjaminan utang.