Kontributor: Setiawan Misbahul Lail, M.Pd *
PENAJAM – Menjaga kehalalan apa yang masuk ke dalam tubuh merupakan kewajiban mutlak bagi setiap Muslim. Di tengah pesatnya perkembangan industri kuliner di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pemahaman mengenai titik kritis kehalalan produk makanan dan minuman perlu terus ditingkatkan oleh masyarakat luas. Halal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan jaminan kesehatan, kualitas, dan keberkahan hidup.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (tayyib) dari apa yang terdapat di bumi.” Prinsip ini mengajarkan kita dua hal utama:
Halal: Berhubungan dengan aspek hukum syariat. Apakah zatnya diperbolehkan dan cara mendapatkannya benar menurut agama?
Tayyib: Berhubungan dengan aspek kualitas. Apakah makanan tersebut bersih, bergizi, dan sehat bagi tubuh?
Masyarakat seringkali menganggap semua makanan yang tidak mengandung babi otomatis halal. Faktanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan beberapa titik kritis berikut:
- Proses Penyembelihan Unggas & Daging: Daging ayam atau sapi bisa berubah menjadi haram (bangkai) jika tidak disembelih sesuai syariat Islam. MUI PPU mengimbau warga untuk memastikan membeli daging dari pedagang yang terpercaya kehalalannya.
- Bahan Tambahan Makanan: Penggunaan gelatin, emulsifier, perisa, pewarna, dan penyedap rasa pada jajanan kekinian terkadang bersumber dari bahan yang diragukan kehalalannya jika belum diuji secara resmi.
- Kontaminasi Fasilitas: Tempat dan alat pengolahan makanan tidak boleh bercampur dengan bahan-bahan non-halal.
Sebagai konsumen yang cerdas dan kritis, Anda dapat menerapkan prinsip mudah berikut:
Cek Logo Halal Resmi: Pastikan terdapat logo halal resmi Indonesia pada kemasan produk makanan/minuman yang Anda beli.
Manfaatkan Layanan Digital: Sebelum membeli atau bersantap, Anda bisa memeriksa status kehalalan produk secara langsung melalui sistem Cek Halal LPPOM MUI atau BPJPH.
Utamakan Warung/UMKM Bersertifikat: Dukung UMKM lokal PPU yang telah memiliki komitmen jaminan produk halal.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli dengan apa yang dikonsumsi. Mari dukung pelaku usaha lokal di PPU untuk segera mengurus sertifikasi halal agar produk lokal kita semakin berdaya saing dan membawa berkah.
Jadilah konsumen yang cerdas: Cek Produk, Cek Label, Cek Halal!
- Penulis adalah Anggota TIM Halal MUI PPU dan Guru PAI di SMK Muhamadiyah Babulu
Lebel halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi produk makanan, minuman, dan lainnya untuk menjamin kepastian bagi konsumen