JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menganjurkan para pejabat pemerintah, pembesar negara (Umara), serta pemimpin masyarakat (Zu’ama) untuk menjadi pelopor dalam kegiatan peribadatan. Keputusan ini diambil sebagai landasan moral untuk memastikan pembangunan nasional tidak hanya menyentuh aspek material, tetapi juga didasari oleh pembangunan jiwa dan akhlak yang luhur.
Kepemimpinan Berbasis Ketakwaan
Dalam fatwa tersebut, MUI menekankan bahwa kesuksesan pembangunan sangat bergantung pada integritas, kejujuran, dan kedisiplinan para pejabat. Moral yang stabil hanya dapat terwujud jika para pemimpin memiliki rasa takut dan takwa kepada Allah SWT, di samping kepatuhan terhadap hukum negara.
Beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan MUI antara lain:
- Keteladanan: Pejabat adalah figur yang senantiasa dijadikan ukuran dan contoh oleh bawahan serta rakyat banyak.
- Efek Peribadatan: Ibadah, terutama salat lima waktu, berfungsi membersihkan hati, menenangkan jiwa, dan menghaluskan budi pekerti yang berdampak pada cara memimpin sehari-hari.
- Ketahanan Nasional: Hasil dari ibadat yang tekun dapat memperkuat wibawa pemimpin, memesrakan hubungan atasan-bawahan, serta memperkokoh disiplin nasional demi kelancaran pembangunan.
Landasan Syariat dan Kenegaraan
MUI mendasarkan fatwa ini pada berbagai dalil Al-Qur’an dan Hadis, di antaranya:
- Surat Ali Imran [3]:104 tentang perintah mengajak kepada kebajikan.
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim: “Kamu semuanya pemimpin… dan semua kamu akan diminta pertanggungjawabannya”.
- Prinsip Negara: Semangat sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang mencakup pembangunan spritual.
Anjuran Langkah Nyata bagi Pejabat
Sebagai implementasi dari fatwa ini, MUI menganjurkan para pemimpin untuk mengambil langkah-langkah konkret, yaitu:
- Kegiatan Edukasi: Mengadakan pengajian atau ceramah agama bagi pribadi, keluarga, maupun seluruh pegawai di kantor.
- Fasilitas Ibadah: Menyelenggarakan salat Jumat di kantor (jika memungkinkan), upacara hari besar Islam, serta mengelola zakat dan kurban di bawah bimbingan atasan.
- Etika Kunjungan: Menjaga pantangan agama dan menghormati adat istiadat saat berkunjung ke daerah-daerah.
- Literasi Islam: Menyediakan perpustakaan buku Islam dan berlangganan majalah Islam untuk konsumsi tamu serta karyawan di ruang tunggu kantor.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 1976 oleh Komisi Fatwa MUI yang diketuai oleh K.H. M. Syukri Ghozali. Melalui seruan ini, MUI berharap para pejabat negara dapat menjadi “obor” spiritual yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani yang berakhlak mulia.