MUI Tegaskan Fatwa Hukum Makanan dan Minuman yang Tercampur Najis

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan tegas bagi umat Islam dalam mengonsumsi produk pangan melalui ketetapan fatwa mengenai makanan dan minuman yang bercampur dengan najis. Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi umat agar senantiasa mengonsumsi produk yang suci dan sesuai dengan syariat Islam.

Ketentuan Hukum Utama

Berdasarkan dokumen fatwa resmi, MUI menetapkan tiga poin krusial yang menjadi pedoman bagi masyarakat dan pelaku usaha:

  • Kepastian Hukum Haram: Setiap makanan dan minuman yang secara jelas terbukti bercampur dengan barang haram atau najis, maka hukum mengonsumsinya adalah haram.
  • Prinsip Kehati-hatian: Terhadap makanan dan minuman yang diragukan atau memiliki indikasi bercampur dengan barang haram/najis, masyarakat diimbau untuk meninggalkannya sebagai bentuk kehati-hatian.
  • Uji Laboratorium: Jika terdapat keraguan yang memerlukan pembuktian secara medis atau sains, MUI akan meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium guna menentukan status hukum produk tersebut secara akurat.

Implementasi di Tingkat Lokal

Di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), fatwa ini menjadi landasan kuat bagi Tim Halal MUI PPU dalam melakukan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku usaha mikro. Upaya ini memastikan bahwa proses produksi kuliner lokal, seperti “Bojo Kopi” dan “Bubur Ayam Pak Dhe” yang baru-baru ini didampingi, telah terbebas dari unsur najis dan barang haram.

Komitmen Pelayanan Umat

Fatwa yang ditandatangani oleh Prof. Dr. HAMKA selaku Ketua Umum pada masanya ini tetap menjadi rujukan abadi dalam menjaga kesehatan spiritual umat. MUI terus mendorong sinergi antara ulama dan instansi pemerintah untuk mengawasi peredaran produk pangan di tengah masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa logo halal resmi dan menghubungi layanan informasi MUI jika menemukan produk yang mencurigakan demi menjaga konsumsi yang halalan thoyyiban.

Fatwa MUI hukum makanan dan minuman tercampur najisUnduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *