Konsep Wasathiyah bukan sekadar istilah baru yang muncul karena tekanan politik global, melainkan sebuah intisari dari ajaran Al-Qur’an. MUI secara resmi mengadopsi dan merumuskan kriteria ini melalui Keputusan Rakernas MUI Tahun 2015 dan dipertegas dalam Munas MUI ke-IX di Surabaya.
I. Akar Teologis dan Filosofis
Secara etimologis, Wasathiyah berasal dari kata wasath (وسط). Dalam bahasa Arab, ini berarti “tengah”. Namun, tengah di sini bukan berarti ragu-ragu atau kompromi yang melemahkan keyakinan.
Dalam tafsir para ulama terhadap Surah Al-Baqarah ayat 143:
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang pertengahan (Ummatan Wasathan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia…”
MUI menafsirkan Ummatan Wasathan sebagai umat yang adil dan terpilih. Menjadi “tengah” berarti berdiri di posisi yang seimbang sehingga dapat melihat ke segala arah dengan adil, tidak condong pada materialisme murni (sekuler) dan tidak pula pada spiritualisme yang mengabaikan realitas dunia (ekstremitas).
II. 10 Pilar Wasathiyah MUI (Penjabaran Detail)
MUI merumuskan 10 kriteria atau Manhaj (metode) agar moderasi ini tidak menjadi sekadar wacana. Berikut adalah bedah mendalamnya:
1. Tawassuth (Jalan Tengah)
Ini adalah inti dari Wasathiyah. Dalam memahami teks agama, MUI menghindari dua kutub:
- Tekstualisme Kaku (Lafdziyah): Memahami agama hanya dari kulit luar tanpa melihat konteks (Maqashid Sharia).
- Liberalisme Berlebihan: Menafsirkan agama hanya berdasarkan logika manusia hingga mengabaikan teks suci.
2. I’tidal (Tegak Lurus dan Adil)
Prinsip ini menekankan pada keadilan. MUI memandang bahwa seorang Muslim harus bertindak proporsional. Jika seseorang berbuat salah, maka dihukum sesuai porsinya, tanpa kebencian yang melampaui batas.
3. Tasamuh (Toleransi)
Toleransi dalam perspektif MUI memiliki batasan yang jelas:
- Muamalah (Sosial): Sangat terbuka, bekerja sama dengan pemeluk agama lain dalam membangun bangsa.
- Aqidah (Keyakinan): Tetap pada prinsip “Lakum dinukum waliyadin” (Untukmu agamamu, untukku agamaku). Tidak mencampuradukkan ritual agama.
4. Syura (Musyawarah)
Segala persoalan bangsa harus diselesaikan dengan dialog. MUI mengedepankan mekanisme demokrasi yang selaras dengan nilai Islam, di mana kedaulatan rakyat dihargai dalam kerangka nilai-nilai ketuhanan.
5. Ishlah (Perbaikan)
Islam Wasathiyah bersifat transformatif. MUI tidak hanya diam, tetapi aktif melakukan perbaikan (reformatif) dalam bidang ekonomi (melalui ekonomi syariah), pendidikan, dan moralitas publik.
6. Qudwah (Keteladanan/Kepeloporan)
Wasathiyah menuntut umat Islam untuk menjadi contoh (role model). Jika umat Islam moderat, maka dunia akan melihat Islam sebagai agama yang membawa damai (Rahmatan lil ‘Alamin).
7. Muwa-thanah (Cinta Tanah Air)
Ini adalah poin krusial. MUI menegaskan bahwa Islam dan Nasionalisme tidak bertentangan. Menjadi Muslim yang baik berarti menjadi warga negara yang baik. Pancasila bagi MUI adalah Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Kesepakatan dan Kesaksian).
8. Al-La ‘Anf (Anti-Kekerasan)
Wasathiyah menolak keras terorisme, ekstremisme kekerasan (tatharruf), dan segala bentuk pemaksaan kehendak melalui jalur fisik. Dakwah harus dilakukan dengan hikmah (kebijaksanaan) dan mau’izhah hasanah (nasihat yang baik).
9. Al-I’tiraf al-`Urf (Ramah Terhadap Budaya)
MUI memandang budaya lokal yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam dapat diterima dan dijadikan bagian dari kekayaan dakwah di Indonesia.
10. Syumuliyah (Universalitas/Holistik)
Islam dipandang secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Meliputi aspek ibadah, akhlak, politik, ekonomi, dan sosial dalam satu kesatuan yang harmonis.
III. Implementasi Wasathiyah dalam Kehidupan Bernegara
MUI menerapkan prinsip ini dalam tiga ranah utama:
A. Ranah Keagamaan
MUI berfungsi sebagai payung bagi berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, dan lainnya. Wasathiyah digunakan untuk menyatukan perbedaan furu’iyah (masalah cabang ibadah) agar tidak terjadi perpecahan di antara umat.
B. Ranah Kemasyarakatan
Dalam menghadapi kemajemukan di Indonesia, Wasathiyah adalah “jangkar”. MUI mendorong umat untuk hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lain melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
C. Ranah Kenegaraan
MUI memberikan fatwa-fatwa yang bersifat moderat. Contohnya:
- Fatwa Terorisme: Menegaskan bahwa terorisme bukanlah jihad.
- Fatwa Atas Atribut Keagamaan: Menjaga kesucian akidah tanpa harus memusuhi kelompok lain.
- Ekonomi Syariah: Mendorong sistem perbankan yang adil dan bebas riba untuk kesejahteraan umum.
IV. Tantangan Islam Wasathiyah
MUI menyadari bahwa menerapkan Wasathiyah tidaklah mudah. Terdapat dua tantangan besar:
- Ekstremisme Berbasis Agama: Kelompok yang ingin memaksakan sistem tertentu dengan cara kekerasan dan mengkafirkan orang lain yang berbeda paham (takfiri).
- Ekstremisme Sekuler: Kelompok yang ingin memisahkan agama sepenuhnya dari ruang publik dan memandang agama sebagai penghambat kemajuan.
V. Kesimpulan dan Harapan
Secara keseluruhan, Wasathiyah MUI adalah sebuah tawaran peradaban. MUI meyakini bahwa dengan memegang teguh prinsip jalan tengah, Indonesia bisa menjadi mercusuar bagi dunia Islam internasional (Pusat Islam Dunia). Islam Wasathiyah adalah Islam yang tersenyum, bukan yang mendelik; Islam yang merangkul, bukan yang memukul; dan Islam yang membina, bukan yang menghina.